Polres Kotabaru Ringkus WN Tiongkok Pengendali Penagihan Pinjol

Kamis 28-10-2021,04:00 WIB
Reporter : Tiko

Radartasik.com —Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan, meringkus seorang warga negara Tiongkok berinisial SM. Dia mengendalikan penagihan pinjaman online yang dilakukan PT Jasa Muda Collector (JMC).

”Total ada tiga tersangka dalam kasus pinjol ini, satu WNA dan dua WNI berinisial KH dan DU seorang perempuan,” kata Kepala Polda Kalimantan Selatan Inspektur Jenderal Polisi Rikwanto seperti dilansir dari  Antara  di Banjarmasin, Rabu (27/10).

Dia menyatakan, PT JMC merupakan perusahaan jasa penagihan pinjaman online yang bekerja sama dengan sejumlah aplikasi kredit  online . ”Jadi nasabah atau debitur yang tidak melakukan pembayaran tepat waktu atau menunggak mendapatkan ancaman penyebaran data pribadi dan sebagainya,” terang Rikwanto.

Kasus itu terungkap bermula hasil penyelidikan tim yang dipimpin Kepala Polres Kotabaru AKBP M. Gafur Siregar dan Kepala Satuan Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil. Polisi menggerebek kantor PT JMC, di Jalan Brigadir Jenderal Polisi Hasan Basri, di Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Barang bukti disita 90 unit komputer yang dioperasikan 35 operator. Rikwanto menjelaskan, setiap operator menagih secara daring terhadap 400 debitur per hari.

”Jadi setelah dicek dokumennya, mereka tidak memiliki penunjukan resmi dari pemilik aplikasi pinjol dan tidak terdaftar di OJK,” kata Rikwanto yang didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan Komisaris Besar Polisi Suhasto dan Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Komisaris Besar Polisi Mochamad Rifa'i.

Para tersangka ditahan polisi dan dijerat pasal berlapis yaitu UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 185 juncto pasal 88 A ayat (3) juncto pasal 88E ayat (2) UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

”Kasus ini masih kami dalami dan kembangkan untuk menelusuri aliran dananya karena diketahui korban sangat banyak yang berasal dari penjuru Indonesia,” kata Kepala Polres Kotabaru AKBP M. Gafur Siregar. (jpg/antara)

Tags :
Kategori :

Terkait