Mau Cuti Akhir Tahun, Baca Dulu Aturan Ini !

Rabu 27-10-2021,12:22 WIB
Reporter : ocean

Radartasik.com, JAKARTA — Pada akhir tahun ini, kondisi pandemi Covid-19 belum juga mereda. Karena itulah, pemerintah mewanti-wanti masyarakat untuk tidak memanfaatkan libur natal dan tahun baru (nataru).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjelaskan pemerintah khawatir libur akhir tahun ini akan membawa gelombang ketiga Covid-19 yang akan sangat berdampak buruk.

Karena itu, sejak jauh hari pemerintah telah melakukan langkah-langkah antisipatif. Langkah tersebut di antaranya memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021.

Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Terdapat juga larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Men-PAN RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

”Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun,” kata Menko Muhadjir dalam rapat koordinasi persiapan angkutan natal 2021 dan tahun baru 2022, Selasa (26/10/2021).

Dia meminta agar menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan, ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan dilakukan.

Dia menerangkan kebijakan tersebut memerlukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Dinas Perhubungan, dan media massa. Ini perlu dilakukan agar masyarakat lebih memaklumi keadaan yang ada dan tidak nekat melanggar.

”Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer,” tuturnya.

Lebih lanjut, Muhadjir menerangkan, untuk mereka yang secara terpaksa harus berpergian di hari-hari libur tersebut perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat.

Seperti diketahui, saat ini untuk menaiki moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama. Untuk transportasi udara diterapkan syarat surat negatif PCR Test, dan untuk perjalanan darat menerapkan syarat negatif tes antigen. 

”Kami harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa buah tangan Covid-19,” terangnya. 

Selain itu, pada libur akhir tahun, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah destinasi juga mutlak dilakukan. Utamanya ada tiga tempat, yakni di gereja pada saat perayaan natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

”Disamping membatasi jumlah, juga pengawasan terhadap kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19,” ucapnya.

Menko PMK meminta pemanfaatan aplikasi Peduli Lindungi lebih dimaksimalkan di tempat-tempat umum. Hal itu penting untuk melakukan pengawasan dan tracing pada masyarakat.

Tags :
Kategori :

Terkait