Otak Pinjol Ilegal Bekedok Koperasi Simpan Pinjam Ditangkap Polisi, Tersangka Buat 95 KSP Fiktif

Selasa 26-10-2021,13:15 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap satu tersangka yang menjadi otak dibalik pinjaman online (Pinjol) ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) berinisial JS.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menjelaskan, peran JS dalam dunia pinjaman online sangat vital. Dalam hal ini, pihaknya menangkap tiga tersangka yakni DN dan SR.

“Saudara JS ini perannya untuk mencari merekrut, memfasilitasi warga negara asing (WNA) untuk bisa ke Indonesia dan juga mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses administrasi, baik itu dipembukaan atau tanda daftar perusahaan sampai dengan pembukaan di payment gateway,” beber Helmy kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin siang (25/10).

Tidak hanya itu, sambung Helmy, JS yang menggerakan bisnis pinjaman online-nya dengan berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ini membuat banyak KSP fiktif. Tercatat, 95 KSP fiktif yang dibuat oleh JS untuk memuluskan dan mengelabuhi petugas akan bisnis pinjaman onlinenya itu. Hal ini terungkap, ketika JS ditangkap bersama barang bukti dokumen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama (SAB).

“Ternyata selain satu KSP solusi andalan bersama yang dibuat oleh tersangka JS. Ada sejumlah 95 KSP lain yang dibuat oleh tersangka JS dan ini semuanya fiktif, ini nanti kita akan koordinasikan dengan kementerian terkait untuk proses perizinannya namun informasinya ini adalah fiktif,” beber Helmy.

Adapun modusnya mendirikan KSP ini dimaksudkan untuk memberikan pembiayaan atau payment gateway terhadap sejumlah perusahaan pinjaman online. Adapun KSP SAB, ini menaungi beberapa anak perusahaan pinjol ilegal lainnya. Satu di antaranya Fulus Mujur. Aplikasi inilah digunakan oleh seorang ibu di Wonogiri, yang bunuh diri, lantaran tidak mampu membayar utang.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan korban meninggal gantung diri diakibatkan telah meminjam di 23 aplikasi pinjaman online ilegal. Salah satu di antaranya yaitu aplikasi 'FULUS MUJUR' yang dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama,” pungkas Helmy.
 
Dari sini, Dit Tipideksus Bareskrim Polri berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 20,4 miliar. (rmol/red)

Tags :
Kategori :

Terkait