Wajib Pajak Harus Cek Tagihan PBB

Senin 25-10-2021,10:45 WIB
Reporter : andriansyah

radartasik.com, BANJAR — Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Ade Hermawan SH MH mengimbau seluruh masyarakat wajib pajak (WP) kembali mengecek tagihan atau pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mereka. Hal itu menyusul adanya kasus yang terbongkar oleh pihaknya.

“Wajib pajak bisa datang ke kantor DPPKAD atau ke Bank BJB. Tagihan itu akan muncul pada akhirnya ketika dia (WP) setor. Ternyata masih punya tunggakan sekian,” kata Ade Hermawan, Minggu (24/10/2021).

Ia juga menjelaskan awal mula terbongkarnya kasus yang menjerat NS, salah satu ASN berawal dari laporan WP yang merasa sudah membayar PBB namun masih muncul tagihan. “Kasus ini juga kan awalnya dari laporan masyarakat. Wajib pajak itu merasa sudah membayar pajak, namun masih mendapat tagihan atau masih muncul tagihan. Akhirnya kita telusuri dan terungkap lah kasus ini,” kata dia.

Pemerhati pemerintahan Firman Nugraha SH menyayangkan terjadinya kasus penggelapan uang PBB. Sebab PBB merupakan sumber pendapatan pemerintah daerah. “Amat disayangkan dengan kejadian ini, padahal PBB kan merupakan sumber penerimaan untuk membiayai pengeluaran negara (Pemerintah Daerah),” kata Firman.

Ia berharap setelah terbongkarnya kasus ini, tidak ada lagi hal serupa yang merugikan keuangan negara. Pemerintah harus membuat sistem yang efektif untuk penagihan PBB agar kasus korupsi tidak terulang.

“Penegakan hukum oleh kejaksaan ini kan sifatnya represif dalam arti hukum pidana itu ultimum remedium, sebagai langkah terakhir. Karena itu, menurut saya setelah kejadian ini PR besarnya adalah bagaimana mengembangkan preventive system, sistem pencegahan agar jangan sampai tindak pidana korupsi ini terjadi lagi,”

Ia menambahkan, birokrasi perlu melakukan pendekatan sistem. Perlu mengevaluasi dan memperbaiki sistem. Sebab tidak ada korupsi yang tidak diawali oleh maladministrasi.Korupsi adalah buntut dari tindakan maladministrasi, baik berupa perbuatan penyimpangan prosedur yang kemudian menyebabkan kerugian.

“Perlu peningkatan penegakan standar pelayanan publik. Dengan terpenuhinya standar pelayanan publik, maka setiap tindakan dari pejabat dapat diukur kesesuaiannya dengan standar yang ada serta pelanggaran terhadap standar pelayanan dapat dilakukan deteksi dini, menjadi sinyal adanya perilaku menyimpang berupa maladministrasi yang akan bermuara pada korupsi yang akan merugikan masyarakat maupun keuangan negara,” katanya.

Peningkatan disiplin juga perlu semakin masif dilakukan instansi publik, pemberian sanksi kepada pegawai yang melanggar standar pelayanan publik, pun perlunya apresiasi bagi pegawai yang melaksanakan pelayanan secara prima. “Sarana pengaduan serta pengelolaan pengaduan di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik juga perlu semakin dioptimalkan. Pendekatan sistem ini diharapkan dapat menjadi alat kontrol dan motivasi bagi para pelaksana pelayanan publik dalam melaksanakan tugasnya,” kata Firman.

Diberitakan sebelumnya, mantan bendahara Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pataruman berinisial NS (49) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar. ASN yang kini bertugas di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu diduga menggelapkan uang PBB masyarakat Mekarsari tahun 2015-2020 senilai Rp 229 juta. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait