Tokoh Pangandaran Susi Pudjiastuti Sebut Tarif PCR Layaknya Segini

Minggu 24-10-2021,14:30 WIB
Reporter : ocean

Radartasik.com, JAKARTA — Tokoh Pangandaran yang pernah menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ikut bersuara terkait aturan baru tes polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat semua penerbangan.

Menurut dia, harga untuk sekali tes PCR terlalu mahal. ”Ayo teriakin yang kenceng harusnya PCR tidak boleh lebih dari rp 275.000,” seru Susi lewat akun Twitternya @susipudjiastuti, Jumat (22/10/2021).

Diketahui, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 yang mengatur soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali mewajibkan semua penerbangan mewajibkan tes PCR 2×24 jam.

Syarat perjalanan dari Inmendagri tersebut pun diatur lebih rinci melalui Surat Edaran (SE) Nomor 21 tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Covid-19 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan terkini, surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan menjadi syarat wajib perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4.

Untuk luar Jawa-Bali, syarat ini juga ditetapkan bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2, namun tes antigen masih tetap berlaku dengan durasi 1×24 jam. Sebelumnya, pelaku penerbangan bisa menggunakan tes antigen 1×24 jam dengan syarat calon penumpang sudah divaksin lengkap.

Lalu berapa sih harga sekali tes PCR? Pada awal pandemi Covid-19, biaya tes PCR di Indonesia terbilang cukup mahal yakni sekitar Rp 900.000. Bahkan beberapa rumah sakit dan laboratorium mematok harga tes PCR sebesar Rp 1 juta ke atas.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menurunkan biaya tes PCR di wilayah Jawa-Bali menjadi Rp 495 ribu usai ramai dikritik masyarakat. Sementara untuk biaya tes PCR di luar Jawa-Bali ditetapkan sebesar paling tinggi Rp 525.000. Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 17 Agustus 2021

Biaya tes PCR ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2824/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). (dra/fajar/lan)
Tags :
Kategori :

Terkait