Berkas Laporan Atta Halilintar Dikirimkan ke Kejaksaan

Minggu 24-10-2021,03:00 WIB
Reporter : Tiko

Radartasik.com —  Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, laporan YouTuber Atta Halilintar terhadap Savas Fresh, kini masih berlanjut di ranah hukum. Terbaru, berkas perkara tersebut sudah dikirimkan oleh penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan.

Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar saat ditemui di kantornya Jumat (22/10). Menurutnya, berkas tersebut masih dalam proses dipelajari sekaligus diperiksa kelengkapannya oleh Kejaksaan.

“Berkasnya masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum. Berkas dari kami sudah kami kirimkan,” ucap Kompol Achmad Akbar di hadapan awak media.

Penyidik kini masih menunggu tanggapan dari pihak Jaksa. Jika nantinya sudah dinilai lengkap, maka penyidik akan melakukan pelimpahan berkas sekaligus dengan tersangka kepada Kejaksaan.

Terkait pemanggilan terhadap orang tua Atta Halilintar yang juga ikut terseret dalam permasalahan ini, Kompol Achmad Akbar menyatakan belum ada rencana penyidik untuk memanggilnya sampai sekarang.

“Materi perkara belum memerlukan keterangan dari ibu yang bersangkutan. Jadi kita belum ada agenda melakukan pemanggilan,” tuturnya lebih lanjut.

Savas Fresh diketahui kini meringkuk di dalam tahanan Polres Metro Jakarta Selatan imbas laporan Atta Halilintar atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Savas diamankan oleh petugas kepolisian di rumah kontrakannya di daerah Bogor Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Dalam laporan Atta Halilintar tersebut, Savas Fresh dijerat dengan Pasal 45 dan 51 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Laporan ini buntut dari pernyataan Savas yang menagih utang kepada Atta Halilintar dan Gen Halilintar sebesar EUR 40 ribu atau kurang lebih senilai Rp 700 juta.

Tags :
Kategori :

Terkait