Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi, Kapasitas Kunjungan Wisata Maksimal 75%

Sabtu 23-10-2021,12:30 WIB
Reporter : andriansyah

radartasik.com, PANGANDARAN — Beberapa aturan kini mulai dilonggarkan seiring turunnya Surat Edaran (SE) Bupati Pangandaran terkait pedoman penerapan PPKM Level-1. Terutama untuk kunjungan wisata. Dari awalnya 50 persen dari kapasitas, kini meningkat menjadi 75 persen.

Pengunjung yang datang ke Objek Wisata Pantai Pangandaran maksimal 84 ribu orang per hari. Pantai Batuhiu maksimal 4.500 orang per hari. Pantai Karapyak 15.000 orang per hari. Pantai Batukaras 18.000 orang per hari. Green Canyon 2.250 orang per hari dan Pantai Madasari 8.700 orang per hari.

Meski aturan dalam PPKM Level 1 lebih dilonggarkan, Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata menegaskan bahwa prokes tetap harus lebih ketat. “Jangan sampai nanti ada gelombang ke-3,” tuturnya Jumat (22/10/2021).

Selain itu, percepatan vaksinasi juga terus ditingkatkan. “Pengunjung wisata juga wajib menunjukan bukti vaksin PeduliLindungi, tamu hotel, pekerja seni dan juga pelaku usaha wisata juga wajib divaksin,” tuturnya.

Seorang wisatawan Andi Suhendi (40) mengaku tidak menunjukkan bukti vaksinasi saat masuk ke objek wisata. “Kalau tadi enggak sih,” singkatnya. (den)

Tags :
Kategori :

Terkait