Tilep Uang PBB, ASN Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Menduga Adanya Pihak Lain

Sabtu 23-10-2021,09:30 WIB
Reporter : andriansyah

radartasik.com, BANJAR — Mantan bendahara Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pataruman berinisial NS (49) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar. ASN yang kini bertugas di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu diduga menggelapkan uang PBB masyarakat Mekarsari tahun 2015-2020 senilai Rp 229 juta.

“Kami menetapkan tersangka tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyetoran pajak bumi bangunan di Kelurahan Mekarsari dari tahun 2015 sampai 2020 dengan total Rp 229 juta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Ade Hermawan SH, MH didampingi Kasi Pidsus Jonathan Suranta Martua dan Kasi Intel Deady Permana, Jumat (22/10/2021).

Ade Hermawan menjelaskan NS saat itu memiliki tugas untuk menghimpun uang PBB di Kelurahan Mekarsari. Di tangan NS, uang PBB itu tidak disetorkan ke kas daerah.

Ade juga menjelaskan, NS menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. “Dia (NS, Red) saat itu sebagai bendahara pengeluaran di Kelurahan Mekarsari. Di samping itu memiliki tugas juga menghimpun setoran uang PBB dari sub kolektor, namun tidak disetorkan, sehingga merugikan negara dan merugikan wajib pajak (WP),” kata Ade.

Ia menambahkan kasus itu terbongkar dari laporan wajib pajak di kelurahan tersebut yang merasa sudah membayar PBB, namun masih muncul tagihan dari Bidang Pendapatan Daerah. “Total ada lima ribu wajib pajak di kelurahan itu. Kemudian setelah ada laporan kita selidiki dan naik ke tingkat penyidikan. Penyidikan dimulai sekitar Juli 2021,” katanya.

Kini, NS dititipkan di Lapas Kabupaten Ciamis selama 20 hari ke depan. Kejaksaan akan membawa kasus NS ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

“Pasal yang diterapkan karena perbuatan tersangka telah melawan hukum dan merugikan keuangan negara yakni pasal 2 atau pasal 3, atau pasal 8 penggelapan dalam jabatan Undang-Undang Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Ade Hermawan.

Kuasa Hukum tersangka NS, Edis Gunawan SH mengatakan kliennya telah mengakui penggunaan uang PBB tersebut untuk operasional. Kemudian untuk kegiatan perpisahan mantan lurah terdahulu, namun tidak tertulis.

“Kami meminta penangguhan penahanan, namun ditolak. Kami akan berusaha lagi untuk meminta penangguhan setelah proses ini berjalan. Sambil menunggu tahap dua,” katanya.

Edis menduga ada pihak lain dalam kasus itu. “Semoga klien kami sehat dan bisa menjalani proses hukum dengan baik. Kami akan membuktikan siapa saja pihak lain yang ikut serta dalam kasus ini,” katanya.

Kepala DPMPTSP Kota Banjar Sunarto membenarkan NS adalah ASN yang bertugas di dinas yang ia pimpin. Namun, katanya, NS tidak menduduki posisi bendahara lagi. Hanya sebagai staf.

“Tadinya mau dijadikan bendahara, namun karena sedang dalam masalah akhirnya ditempatkan di bagian yang lain. Dia (NS) pindahan dari OPD yang lain juga ke sini (Perizinan),” kata Sunarto. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait