radartasik.com, BANJAR - Kejaksaan Negeri Kota Banjar menahan NS (49), Jumat (22/10/21) sore. Mantan bendahara di Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar ini, menjadi tersangka dugaan korupsi penyimpangan dalam penyetoran dana SPPT PBB dari tahun 2015 sampai 2020.
"Hari ini kita melakukan penahanan untuk yang bersangkutan (NS) selama 20 hari kedepan," kata Kajari Kota Banjar Ade Hermawan SH MH kepada wartawan.
Ade menjelaskan, NS yang merupakan ASN di lingkungan Pemkot Banjar ini pun akhirnya "menginap" di Lapas Kelas IIB Ciamis, karena di Lapas kelas IIB Banjar tidak ada ruangan khusus wanita.
Kajari menyebutkan, dalam penyidikan kasus ini perbuatan NS dianggap mendatangkan kerugian sebesar Rp 229 juta, yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Pada saat itu, NS di samping sebagai bendahara pengeluaran, dia juga punya tugas untuk menghimpun dan menampung uang setoran membayar PBB," tegasnya.
Lanjut Ade, NS ditetapkan sebagai tersangka 3 hari yang lalu. Tepatnya 19 Oktober oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat beberapa bulan yang lalu, terkait masih adanya tunggakan PBB. Kemudian ditindaklanjuti oleh Inspektorat dan Kejaksaan.
"Perbuatan NS merupakan perbuatan yang melawan hukum, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara," jelasnya.