Radartasik.com, BANJAR — Pasca-perbaikan Jembatan Parunglesang di Jalan Mayjen Didi Kartasasmita, arus lalu lintas di Jalan Perintis Kemerdekaan diterapkan satu arah.
Dinas Perhubungan Kota Banjar tengah menguji coba jalur tersebut agar bisa ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi jalur satu arah.
”Awalnya diberlakukan satu arah dari mulai perempatan Jarum sampai alun-alun itu karena adanya perbaikan Jembatan Parunglesang,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar Ajat Sudrajat, Kamis (21/10/2021).
”Kemudian setelah perbaikan jembatan itu selesai, pemberlakuan satu arah terus dilanjutkan dengan konsep uji coba supaya dengan menerapkan satu arah bisa mengurai kemacetan,” ujar dia.
Menurut dia, percobaan satu arah itu akan dilakukan hingga Desember 2021. Nanti hasil percobaan akan dievaluasi. Hasil evaluasinya akan disampaikan ke provinsi.
”Karena status jalan itu merupakan jalan provinsi, sehingga harus ada rekomendasi dari Pemerintah Provinsi (Jawa Barat),” kata Ajat.
Sejauh ini, lanjut dia, tidak ada laporan atau keluhan dari warga maupun pedagang yang terdampak pemberlakuan satu arah di Jalan Perintis Kemerdekaan sekitar 500 meter tersebut. Baik pengusaha di jalur tersebut maupun para pengendara. Begitu pun dengan juri parkir.
”Laporan dampak tidak ada. Karena dengan satu arah, manfaatnya bisa mengurai kemacetan sehingga mobilisasi arus lalu lintas kendaraan lebih lancar,” kata Ajat.
Kasat Lantas Polres Banjar AKP Purwadi menjelaskan kebijakan satu arah juga masih dilaksanakan karena masih dalam penerapan PPKM. Meski sudah level 1, namun jalur itu masih diberlakukan satu arah.
”Ya ditambah karena masih dalam pemberlakuan PPKM juga. Nanti setelah PPKM ini dicabut, ada evaluasi lagi,” kata kasat. (cep)