BACA JUGA: Pasar Hewan Akan Ditutup Mulai 13 Mei, Kasus PMK Pada Hewan Terus Bertambah
Meski begitu, dia menyarankan pemotongan hewan ternak yang terkena PMK tetap dilakukan di rumah potong hewan (RPH). Sehingga, bagian organ tertentu, seperti jeroan, bagian mulut dan bagian kaki tidak ikut dikonsumsi tetapi harus dikubur.
”Bagian lainnya aman dengan memasak yang benar, suhu di atas 70 derajat selama 30 menit,” kata dia. (Ujang Nandar/radartasik.disway.id)