radartasik.com, TAROGONG KIDUL — Pemerintah Kabupaten Garut akan melakukan penyederhanaan organisasi dengan memangkas jabatan eselon 4 atau pengawas di satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Pejabat eselon 4 akan dialihfungsikan menjadi jabatan fungsional.
Bupati Garut H Rudy Gunawan mengatakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) serta arahan dari Menteri Dalam Negeri, dalam waktu singkat jika telah memenuhi ketentuan yang berlaku, maka Kabupaten Garut akan segera mengalihfungsikan jabatan eselon 4 menjadi fungsional. “Ini saya mohon kepada para pengawas, bahwa kita sedang menuju ke arah di mana kita akan mengalihfungsikan sesuai ketentuan yang berlaku, pejabat struktural pengawas atau pejabat eselon 4 menjadi fungsional. Ini akan kita lakukan setelah mendapatkan arahan-arahan secara teknis dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.
Di sisi lain, Rudy mengungkapkan akan membenahi terkait fasilitas berupa kendaraan operasional bagi para aparatur sipil negara (ASN) agar lebih tertib. (yna)