Polda Jabar Sebut Pinjam Rp 5 Juta di Pinjol Ilegal Bunga Rp 80 Juta

Jumat 22-10-2021,05:00 WIB
Reporter : tiko

Radartasik.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat (Jabar) menyebut, orang yang meminjam uang Rp 5 juta di pinjaman online (pinjol) ilegal, dalam satu bulan bunganya bisa mencapai hingga Rp 80 juta.

Hal itu diketahui setelah polda melakukan penyelidikan atas terungkapnya kasus pinjol ilegal yang diringkus di Sleman, Jogjakarta, beberapa waktu lalu dari laporan seorang korban yang diterima Polda Jabar.

”Saya masih klarifikasi nih (bunganya), itu tergantung kesepakatan mereka gitu. Jadi ini masih variatif, tapi yang jelas bunganya per hari dan sangat fantastis,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat (Jabar) Kombespol Arif Rachman seperti dilansir dari Antara di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (21/10).

Tak hanya soal bunga, menurut Arif, cara penagihan yang dilakukan para penagih pinjol itu penuh dengan ancaman. Sehingga, membuat peminjam uang atau korban mengalami depresi.

Menurut Arif, para penagih memang mendapat perintah dari atasannya untuk melakukan ancaman tersebut. Jika tidak, para penagih atau desk collection itu terancam dipecat.

”Memang pasar dari pinjol ini adalah sangat kecil ya, mikro lah, jadi ada yang Rp 2 juta, Rp 5 juta, kemudian Rp 10 juta. Tapi bunganya yang memang sangat fantastis dihitung per hari,” terang Arif.

Kini polisi telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tersebut. Yakni RSS, direktur utama perusahaan; GT sebagai asisten manajer; AZ sebagai HRD, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA pemimpin tim desk collection, EM sebagai pemimpin tim desk collection, dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.

Dari kasus itu, polisi menjerat dengan sembilan pasal atau pasal berlapis. Mulai pasal UU Informasi dan Transaksi Ellektronik (ITE), UU Perlindungan Konsumen, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pasal soal pemerasan, dan pasal lain. Akibatnya para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara. (jpg/antara)
Tags :
Kategori :

Terkait