Anda Diteror & Diancam Pinjol Ilegal? Mahfud MD: Ini Jurus Jitu Yang Bisa Dilakukan

Rabu 20-10-2021,09:15 WIB
Reporter : agustiana

radartasik.com - Maraknya pinjaman online (Pinjol) ilegal yang mengakibatkan para peminjamnya terkena teror para penagih utang, hingga tak sedikit yang melakukan aksi mengakhiri hidup, disikapi serius pemerintah. 

Bahkan, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, korban Pinjol ilegal tidak bisa melayangkan gugatan pertanda.

Akan tetapi, pinjol ilegal dimungkinan bisa dijerat melalui pelaporan unsur pidana.

Sebab, setelah dilakukan kajian, ternyata tidak ada keterpenuhan pada syarat objektif dan subjektif.

Itu disampaikan Mahfud MD melalui konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa (19/10/21).

“Dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal itu adalah tidak sah. Karena tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif seperti diatur di dalam hukum perdata,” jelasnya.

Akan tetapi, para pelaku atau operator pinjol ilegal, masih dimungkinkan dikenai sanksi pidana.

Itu jika terjadi ancaman penyebaran data pribadi atau adanya ancaman pada korban.

Tags :
Kategori :

Terkait