Radartasik.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar perusahaan jasa Keuangan berbasis teknologi (Fintech) atau pinjaman online yang terdaftar dapat memberi kemudahan akses kepada masyarakat luas. Sebab, Fintech dapat menjangkau masyarakat hingga lapisan ke bawah yang belum mendapatkan akses perbankan.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta kepada pinjaman online yang terdaftar di regulator untuk memberikan bunga yang rendah. Dengan bunga yang rendah dapat membantu masyarkat.
“Kepada pinjol yang legal dan berizin, tolong suku bunganya harus murah sehingga bisa membantu masyarakat dalam hal memenuhi kebutuhan,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (19/10).
Selain itu, Wimboh juga meminta kepada perusahaan pinjaman online yang sudah legal wajib menaati ketentuan OJK, terutama aturan terkait penagihan kepada para nasabah atau debitur.
Dalam proses penagihan kepada para peminjam, kata Wimboh, para Fintech tidak boleh melanggar etika seperti yang berbau ancaman atau mencoreng nama baik para nasabahnya.
Selanjutnya, para pengusaha pinjol legal ini juga diminta untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Ke dalam hal yang positif membantu masyarakat supaya ini mendapatkan benefit tentang adanya pinjol,” pungkasnya. (jpg)