KPK Tetapkan Bupati Kuansing Andi Putra Tersangka Suap Izin Perkebunan

Rabu 20-10-2021,01:00 WIB
Reporter : Tiko

Radartasik.com  — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra bersama dengan General PT. Adimulia Agrolestari, Sudarso sebagai tersangka. KPK menduga, keduanya terlibat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (18/10) kemarin di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.

“KPK melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan dua tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/10).

Lili menjelaskan konstruksi perkara yang melibatkan kedua pihak tersebut. Menurut Lili, untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

“Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar dimana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi,” ucap Lili.

Agar persyaratan dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi. Hal ini dilakukan, supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar di setujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya di bangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp 2 miliar.

“Diduga telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut,” ujar Lili.

Tags :
Kategori :

Terkait