Radartasik.com, JAKARTA — Merespons terkait munculnya kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian belakangan ini di berbagai daerah, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram untuk jajarannya.
Surat telegram atas nama Kapolri dengan Nomor: ST/2162/X/HUK.2.8./2021 itu ditandatangani Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Senin, 18 Oktober 2021. Terdapat 11 arahan atau cara bertindak yang tertuang dalam telegram tersebut.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, terbitnya telegram itu dalam rangka mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebih yang dilakukan oleh anggota Polri agar tidak terulang kembali, dan agar ada kepastian hukum serta rasa keadilan.
Isi telegram itu selengkapnya:
1. Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta
memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan,
dan berkeadilan.
2. Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota
Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan
terhadap masyarakat.
3. Memerintahkan kepada Kabidhumas untuk memberikan informasi kepada
masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan
berlebihan yang terjadi.
4. Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional
khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat
melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan
kode etik profesi Polri dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
5. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa
harus memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan
Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuataan
dalam Tindakan Kepolisian.
6. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan
dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi, harus
didahului dengan latihan simulasi atau mekanisme tactical wall game untuk
memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan
menguasai tindakan secara teknis, taktis dan strategi.
7. Memperkuat pengawasan, pengamanan, dan pendampingan oleh fungsi
profesi dan pengamanan, baik secara terbuka maupun tertutup, pada saat
pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang
memiliki kerawanan atau melibatkan massa.
8. Mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri dalam
pelaksanaan tugasnya, tidak melakukan tindakan arogan kemudian sikap
tidak simpatik, berkata-kata kasar, menganiaya, menyiksa, dan tindakan
kekerasan yang berlebihan.
9. Memerintahkan fungsi operasional, khususnya yang berhadapan langsung
dengan masyarakat, untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first
line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan
pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan.
10. Memerintahkan para direktur, kapolres, kasat, dan kapolsek untuk
memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan
kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuai dengan SOP dan ketentuan
yang berlaku.
11. Memberikan punishment/sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti
melanggar disiplin atau kode etik maupun pidana, khususnya yang
berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan serta terhadap atasan
langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai
tanggung jawabnya.
Kapolri sendiri sejak awal dilantik pada tanggal 27 Januari 2021 menginginkan agar Polri tegas tetapi humanis.
Kategori :