Catat Nih! Motor-Mobil Akan Ditempeli Stiker Pajak

Selasa 19-10-2021,11:30 WIB
Reporter : ocean

Radartasik.com, JAKARTA — Pemerintah akan menerapkan kebijakan baru terkait road tax (digitalisasi pajak motor dan mobil). Dimana, kendaraan bermotor akan ditempeli stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak.

Road tax alias digitalisasi pajak kendaraan bermotor merupakan program alih media dari pelayanan manual. Yakni, dari bentuk cetakan kertas menjadi format digital stiker berpengaman hologram dengan QR Code.

Nantinya, QR Code akan terekam dalam server milik Samsat yang dapat diakses secara online oleh petugas maupun peserta wajib pajak.

Warna stiker road tax akan diubah setiap tahun sehingga mempermudah identifikasi kendaraan yang sudah atau belum membayar pajak.

Dalam pelaksanaan penertiban akan di bawah naungan Korlantas. Stiker hologram yang ditempel pada kendaraan, dimaksudkan agar memudahkan polisi lalu lintas dalam menindak para penunggak pajak.

”Tentu pemberian stiker ini akan sangat membantu polisi lalu lintas dalam penertiban kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak di jalan raya,” Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono.

”Selanjutnya, proses penindakkan terhadap pelanggaran kewajiban menggunakan STNK yang disahkan sesuai dengan kewenangannya akan dilakukan secara digital,” kata dia.

Sebelumnya, menurut Istiono, polisi mengalami kesulitan saat melakukan penertiban kendaraan bermotor di jalan raya. Sehingga, pengendara yang melanggar kewajiban membayar pajak kendaraan ini sulit dideteksi dan lolos dari sanksi saat di jalan raya.

Sementara itu, QR code  yang akan dikembangkan dengan instrument RFID pada stiker dimaksudkan untuk dapat mempermudah polisi dalam melakukan penindakkan pelanggaran atas tunggakan PKB dan SWDKLLJ. Stiker juga memudahkan penegak hukum untuk mendeteksi duplikasi plat nomor kendaraan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Restribusi, pendapatan daerah terbagi atas beberapa kelompok.

Salah satunya pajak daerah yang terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (PBBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok. (khf/fin)
Tags :
Kategori :

Terkait