radartasik.com - Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) adalah salah satu upaya Pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor.
P3DN perlu senantiasa didorong dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Optimalisasi program P3DN diharapkan dapat menjamin kemandirian dan stabilitas perekonomian nasional.
Sebagai instrumen pelaksanaan P3DN, Pemerintah telah menerbitkan PP 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri yang didalamnya mengatur mengenai kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Sektor industri menjadi penggerak perekonomian yang menjadikan Indonesia sebagai negara produsen bukan importir, sehingga dapat membuka kesempatan berusaha dan bekerja, serta memiliki daya kekuatan untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan ketahanan nasional.
Dengan TKDN, produk dalam negeri yang memiliki nilai penjumlahan TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40% wajib digunakan dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
Produsen dalam negeri ataupun pejabat pengadaan barang dan jasa didorong untuk mengikuti ketentuan TKDN tersebut.
Pemerintah pun terus mendukung program P3DN dalam pengadaan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan Kementerian/Lembaga.