DPRD Kecewa Pengadaan Lahan Makam Covid-19 Berujung Dugaan Adanya Korupsi

Senin 18-10-2021,10:45 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, CIMAHI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi ikut menanggapi kasus pengadaan lahan pemakaman Covid-19 yang berujung pada dugaan adanya tindak pidana korupsi. Saat ini kasus tersebut tengah diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.

Seperti diketahui, kasus pengadaan lahan malam Covid-19 di TPU Lebaksaat, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi ternyata bermasalah. Ada tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 569.520.000
 
“Ini sesuatu yang sangat mengecewakan kami dengan penyimpangan itu. Apalagi ini dilakukan dalam masa pandemi untuk kebutuhan korban,” ujar Achmad saat dihubungi pada Minggu (17/10/2021).

Menurut Azul, sapaan Achmad Zulkarnain, kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan tersebut terjadi salah satunya kerana kurang tertib dalam administrasi sehingga lahannya diklaim orang lain. Padalah lahan tersebut milik Pemkot Cimahi.

Seperti diketahui, lahan yang dibeli Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi ternyata milik Pemkot Cimahi hanya saja belum disertifikatkan.

“Sangat mungkin terjadi seperi ini oleh karena itu kita minta dinas atau badan terkait untuk benar-benar mensertifikasi aset lahan atau bangunan yang dimiliki oleh Pemkot segera dibuatkan sertifikasinya,” tegas Azul.

Apalagi setiap tahun, kata dia, pihaknya selalu memberikan persetujuan anggaran khusus program sertifikasi lahan milik Pemkot Cimahi. “Karena ini menjadk objek pemeriksaan oleh BPK. Jadi kalau sudah tersertifikasi secara kepemilikan sah, kita punya bukti legalitas terhadap aset yang dimiliki oleh Pemkot,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Azul, pihaknya meminta Inspektorat selalu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang melakukan pemeriksaan di internal Pemkot Cimahi untuk benar-benar melakukan pengawasan dan pemeriksaan sesuai Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi).

“Kami minta Inspektorat benar-benar melakukan Tuposkinya dalam hal pencegahan, penerbitan administrasi dalam pelaksanan APBD. Karena mereka bertugas sebagai satuan pemeriksaan internal,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala DPKP Kota Cimahi, M Nur Kuswandana enggan berkomentar perihal permasalahan tersbut. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik yang berwenang. “Saya tidak bisa berkomentar. Jadi itu sudah ditangani penyidik, kita serahkan ke hukum,” ucapnya.

Pengadaan lahan untuk pemakaman sendiri memang menjadi tanggung jawab DPKP Kota Cimahi, yang dipimpin M Nur Kuswandana.

Selain YT, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tersebut Kejari Cimahi juga menetapkan AJ sebagai tersangka. Ia merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat Sekretaris DPKP Kota Cimahi ketika proses pengadaan berlangsung.

Ada juga PNS aktif berinisial AK yang juga ditetapkan jadi tersangka. Saat pengadaan lahan berlangsung, ia menjabat Kassubag Umum dan Kepegawaian pada DPKP Kota Cimahi.

Kasus tersebut, bermula ketika Pemkot Cimahi melalui DPKP Kota Cimahi melakukan pengadaan tanah tahun 2020 untuk pemakaman Covid-19 dengan anggaran RpRp 569.520.000.

“Pengadaan tanahnya seluas 791 meter persegi yang diklaim tersangka YT dengan dasar akta jual beli,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi, Febi Gumilang.

Namun setelah dilakukan penyelidikan sejak awal tahun 2021, penyidik Kejari Cimahi menemukan adanya kejanggalan dari proses pengadaan tanah yang diperuntukan untuk makam Covid-19 itu.

Tersangka AJ yang semasa aktif menjadi Sekretaris pada DPKP Kota Cimahi dan AK yang ketika itu menjabat Kassubag Umum dan Kepegawaian pada DPKP Kota Cimahi tidak melakukan inventarisasi dan identifikasi secara yuridis.

Setelah pengadaan tanah dilakukan dan uang yang bersumber dari APBD Kota Cimahi dibayarkan kepada YT, ditemukan fakta bahwa tanah yang dibeli ternyata milik Pemkot Cimahi yang berasal dari penyerahan kewajiban pengembang perumahan yakni seluas 800 meter persegi yang belum disertifikatkan Pemkot Cimahi.

Tags :
Kategori :

Terkait