Polda Jabar Tetapkan Satu Tersangka Pinjol Ilegal 

Minggu 17-10-2021,00:00 WIB
Reporter : Tiko

Radartasik.com —Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan seorang tersangka terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang terungkap beroperasi di Jogjakarta.

”Sampai saat ini,  debt collector -nya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Roland Ronaldy seperti dilansir dari  Antara  di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Sabtu (16/10).

Roland mengatakan, tidak menutup kemungkinan bakal menetapkan tersangka lain dari kasus pinjol ilegal tersebut. Pihaknya terus mendalami peran orang-orang yang diamankan.

”Sambil kita menunggu, setelah ini akan kita gelar kembali untuk penetapan tersangka lain,” terang Roland.

Menurut dia dari sebanyak 86 orang yang diamankan, saat ini masih ada tujuh orang yang diperiksa tim penyidik. Mereka memiliki peran beragam, mulai dari asisten, manajer, HRD, dan beberapa  debt collector .

Sedangkan sisanya, kata Roland, sebanyak 79 orang telah dipulangkan ke Jogjakarta karena belum sesuai dengan pasal yang disangkakan terkait kasus tersebut. ”Sekarang masih kita dalami terus, kita sudah dapatkan informasi, namun harus dipastikan kembali,” ujar Roland.

Dalam kasus ini, polisi terapkan pasal 48 jo pasal 32 ayat (2) dan/atau pasal 45 jo pasal 29 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Untuk pemilik pinjol tersebut, menurut Roland, masih perlu dipastikan meski pihaknya telah mendapat informasi. Dia memastikan kepolisian akan terus mendalami kasus pinjol yang meresahkan masyarakat itu.

Tags :
Kategori :

Terkait