KPK Curigai Duit Miliaran yang Dibawa Ajudan Bupati Muba ke Jakarta

Sabtu 16-10-2021,21:30 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami penerimaan suap senilai Rp1,5 miliar yang diterima oleh Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin secara tunai.

Pasalnya, dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (15/10/2021) malam itu, Dodi yang diamankan di salah satu hotel di Jakarta turut membawa tas merah berisikan tumpukan uang sejumlah Rp1,5 miliar.

“Uang itu diamankan dari ajudan bupati, artinya posisinya ada di Jakarta saat mengambil. Oleh karena itu, menjadi sesuatu yang menarik oleh penyidik berdasarkan temuan tersebut,” kata Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021).

Setyo memastikan, pihaknya akan mendalami temuan tersebut. Lembaga antirasuah akan mengusut, dari mana uang miliaran rupiah itu didapatkan. “Nantinya akan kami dalami yang pertama adalah sumbernya, asalnya dari mana uang tersebut,” tegas Setyo.

KPK juga akan mendalami peruntukan uang senilai Rp 1,5 miliar tersebut. Karena itu, tim penyidik KPK nantinya akan mengumpulkan bukti perihal maksud uang miliaran rupiah itu. “Maksud dan tujuan uang itu dibawa untuk apa keperluannya, atau kepentingannya, dari situ nanti mudah-mudahan kita bisa mendapatkan bukti dari beberapa yang tadi saya sampaikan,” ujar Setyo.

Meski demikian, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alexander enggan menjawab pertanyaan awak media terkait penerimaan uang suap yang berkaitan dengan fee paket proyek Dinasi PUPR tersebut. “Nanti dijelaskan,” ucap Dodi saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK.

Selain mengamankan uang senilai Rp 1,5 miliar, KPK juga turut uang sejumlah Rp 270 juta dengan dibungkus kantung plastik saat melakukan OTT di Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan uang seluruhnya 1,77 miliar.

Selain Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin yang menyandang tersangka KPK, tiga pihak lainnya juga terjerat perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021. Mereka di antaranya Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori; Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.

Sebagai penerima suap, Dodi, Herman dan Eddi disangkakan melanggar melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pihak pemberi, Suhandy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jpc)

Tags :
Kategori :

Terkait