Stop Sementara Penerbitan Izin Pinjol

Sabtu 16-10-2021,16:30 WIB
Reporter : ocean

Radartasik.com, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan pemerintah akan melakukan moratorium penerbitan izin penyelenggara pinjaman daring atau pinjaman online alias pinjol.

”OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru,” kata Jhonny G Plate, Jumat (15/10/2021).

Bersamaan dengan itu, Kominfo akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru. Atau, meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK.

Jhonny menyebut Presiden Jokowi menekankan tata kelola pinjol harus diperhatikan. Karena sudah ada lebih dari 68 juta orang yang ikut dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut.

”Lebih dari Rp 260 triliun omzet atau perputaran dana yang ada di dalamnya. Mengingat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjaman online maka presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi,” terangnya.

Menurut dia, Kominfo sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021 telah menutup 4.874 akun pinjaman online. Pada tahun 2021, pinjol yang telah ditutup sebanyak 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram serta di file sharing.

”Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius,” kata Jhony. (khf/fin)
Tags :
Kategori :

Terkait