Ingat Ya Hanya 107 Pinjol Resmi Tercatat di OJK, Ribuan Lainnya Ilegal

Sabtu 16-10-2021,13:45 WIB
Reporter : radi

Radartasik,com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hingga saat ini telah menutup sebanyak 4.874 akun pinjaman online (pinjol) ilegal. Menkominfo, Johnny G Plate mengatakan, penutupan dilakukan sejak tahun 2018 sampai dengan 15 Oktober 2021. 

“Sementara tahun 2021 saja yang telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google, Play Store, YouTube, Facebook, Instagram serta di file sharing,” ungkap usai rapat dengan Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (15/10/2021). 

Johnny mengatakan, Kementerian Kominfo bersama OJK akan melakukan moratorium atau penundaan penerbitan izin kepada financial technology (fintech) pinjol baru. Kebijakan ini sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

“Karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem online untuk pinjaman, penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru,” ujar Johnny. 

Saat ini, di Indonesia hanya terdapat 107 pinjol legal yang terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk mengetahuai daftar pinjol legal aatu resmi dengan cara klik https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem ini menuturkan, sebanyak 68 juta rakyat Indonesia telah memiliki akun fintech pinjol tersebut. Bahkan lebih dari Rp 260 triliun omzet atau perputaran dana. Sehingga hal ini menjadi perhatian bagi pemerintah.

“Bapak Presiden menekankan itu bahwa tata kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik mengingat telah ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian atau akun di dalam aktivitas kegiatan financial technology kita,” katanya. 

Selain itu, Presiden Jokowi juga telah memberikan arahan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penindakan tegas terhadap pinjol-pinjol ilegal ini. 

“Nanti pihak kepolisian akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan. Penahanan, penindakan dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman,” katanya. 

“Karena yang berdampak adalah masyarakat kecil khususnya masyarakat dari sektor ultramikro dan UMKM. Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu,” tambahnya. 

Johnny juga menuturkan, Kominfo juga telah membentuk forum ekonomi digital, nantinya setiap bulan tim itu akan rapat terkait pengembangan, peningkatan, pemutakhiran ruang-ruang digital dan transaksi-transaksi ekonomi digital. “Termasuk membicarakan terkait dengan pinjol dan penangkalan pinjol tidak terdaftar atau ilegal,” ungkapnya. 

Karena itu, Kominfo akan membersihkan ruang digital dan tidak segan-segan melakukan proses take down terkait pinjol ilegal ini. “Dan di saat yang bersamaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjol tidak terdaftar,” tuturnya. 

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyoroti kehadiran layanan pinjol di tengah masyarakat. Meski dapat membantu, menjamur layanan tersebut juga menimbulkan masalah. 

“Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya,” kata Jokowi. 

Untuk itu, otoritas dan lembaga keuangan diminta untuk menjaga dan mengawal pesatnya perkembangan industri tersebut. Ia turut meminta perkembangan ini untuk difasilitasi secara sehat agar dapat menumbuhkan perekonomian masyarakat. (gun/dim/jpc)

Tags :
Kategori :

Terkait