radartasik.com, PANGANDARAN — Bakul ikan, sebagai pembeli hasil tangkapan laut harus memiliki izin usaha. Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pangandaran Rusmana.
Rusmana mengatakan kewajiban bakul tersebut tertulis dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Perorangan maupun badan usaha harus memiliki izin usaha,” tuturnya Jumat (15/10/2021).
Ia mengatakan, para bakul harus memperhatikan aturan tersebut. “Kalau ada yang tidak mengerti silakan bertanya ke dinas,” ucapnya.
Ia juga menegaskan transaksi jual-beli ikan harus di Tempat Pelelangan Ikan (TPI). “Karena sudah ada peraturan bupatinya,” ungkapnya.
Kata dia, jika transaksi dilakukan di luar TPI, maka tidak ada kontribusi kepada Pemkab Pangandaran. “Pendapatan asli daerah (PAD) jadi tidak ada,” ucapnya.
Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan Dedi Surachman mengatakan soal izin usaha bakul sudah disosialisasikan. “Ke semua rukun nelayan (RN),” ucapnya. (den)