Mulai 18 Oktober Kebijakan Ganjil Genap Berubah, Begini Aturannya

Sabtu 16-10-2021,05:00 WIB
Reporter : Tiko

Radartasik.com  — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memaparkan pembaharuan terbaru terkait kebijakan ganjil genap (gage) di DKI Jakarta. Waktu pemberlakuan gage kali ini diubah seperti semula sesuai dengan yang tertuang di Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.

“Jadi, kami kembalikan kepada Peraturan Gubernur,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jumat (15/10).

Dalam Pergub dijelaskan bahwa gage dibagi 2 waktu. Pada pagi hari berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari mulai pukul 16.00-20.00 WIB.

Kebijakan tersebut sempat diubah selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Pada periode itu gage berlaku pukul 06.00-20.00 WIB.

Pemberlakuan kebijakan gage seperti semula mulai diterapkan pada Senin (18/10) pekan depan. Gage dengan sistem ini berlaku setiap hari Senin sampai Jumat.

“Untuk Sabtu, Minggu, dan libur nasional ganjil-genap tidak berlaku,” jelas Sambodo.

Kendati demikian, lokasi pemberlakukan gage masih meliputi 3 kawasan saja. Yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

“Ada 25 kawasan gage di Jakarta, yang saat ini baru kita aktifkan tiga kawasan,” pungkas Sambodo. (jpg)

Tags :
Kategori :

Terkait