Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU dan Bawaslu Dibuka 18 Oktober

Sabtu 16-10-2021,03:00 WIB
Reporter : Tiko

Radartasik.com  — Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu mengumumkan bahwa pendaftaran bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan bakal calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan dibuka perdana pada 18 Oktober 2021. Hal ini sebagai tanda dimulainya tahapan seleksi.

“Jadi tanggal 18 Oktober 2021, hari Senin yang akan datang adalah hari pertama dimulainya masa pendaftaran bakal calon, pendaftaran akan berlangsung dari tanggal 18 Oktober sampai 15 November 2021,” kata Ketua Tim Seleksi Juri Ardiantoro, Jumat (15/10).

Pendaftaran akan dibuka dalam beberapa jalur, di antaranya membuka layanan pendaftaran di Sekretariat Tim Seleksi di Kantor Kemendagri, membuka layanan via Pos, juga melalui jalur pengiriman pendaftaran lewat aplikasi yang sudah disediakan oleh Tim Seleksi melalui https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.

“Jadi ada 3 (tiga) cara bagi masyarakat yang mau mendaftarkan diri menjadi calon KPU maupun Bawaslu yang sudah kami sediakan,” ucap Juri.

Dia menambahkan, sesuai dengan Pasal 23 ayat (4) dan Pasal 119 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Tim Seleksi akan bekerja melaksanakan seluruh tahapan secara objektif dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk.

“Jadi 3 (tiga) bulan ke depan kami akan bekerja untuk menghasilkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu,” terangnya.

Selain mamastikan untuk bekerja secara profesional dan independen, pihaknya juga berkomitmen untuk menambahkan bobot kualitas seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu dengan menambahkan sejumlah langkah yang menurut pertimbangan tim seleksi dibutuhkan, di antaranya:

Pertama, adanya prinsip keterbukaan dalam seluruh tahapan seleksi. “Tim seleksi memastikan seluruh tahapan akan dilakukan secara terbuka untuk menjamin akses informasi kepada publik,” ujarnya.

Tags :
Kategori :

Terkait