Polisi OTT Kepala Desa yang Pungli Warga untuk Pengajuan Dokumen PTSL

Jumat 15-10-2021,19:22 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, SIDOARJO  -  Tim Saber Pungli Unit Tipikor Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Desa (Kades) Klantingsari, Kecamatan Tarik, Kota Sidoarjo, Wawan Setyobudi Utomo. 

Pria berusia 45 tahun itu diringkus di rumahnya saat melakukan pungutan liar kepada warganya yang mengurus dokumen untuk melengkapi kebutuhan permohonan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) 2022.

”OTT di rumahnya. Saat itu sedang melakukan pungutan liar kepada empat warga di rumahnya,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro saat gelar perkara di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (14/10/2021).

Saat OTT tersebut, petugas mendapati uang tunai Rp7,25 juta dan Rp1,5 juta. Empat warga tersebut sempat dimintai keterangan, tapi akhirnya diperbolehkan pulang. Polisi hanya menetapkan Wawan sebagai tersangka.

Kusumo menjelaskan dalam melancarkan aksi punglinya tersangka mematok tarif tertentu kepada warganya yang hendak membuat dokumen pendukung pengajuan PTSL. Misalnya untuk pembuatan surat keterangan hibah dibebani biaya Rp 350 ribu. Untuk pembuatan surat keterangan waris, warga harus membayar Rp850 ribu. Lalu, biaya surat jual beli tanah 5 persen dari nilai jual beli tanah. Semakin tinggi nilai jual belinya, tarifnya semakin mahal. 

”Kalau warga tidak mau membayar senilai itu, ya dokumennya tidak diproses,” terangnya.

Mau tidak mau, warga pun membayar. Untungnya, pungli tersebut tercium aparat. Dari hasil keterangan, pungutan dengan tarif bervariasi itu dilakukan tersangka sejak 27 September 2021. 

Meski masih terbilang baru, ternyata jumlah korbannya sudah banyak. Menurut Kusumo, setidaknya ada 150 warganya yang jadi korban. Data itu sesuai dengan jumlah pemohon yang tercatat di desa.

Selain barang bukti saat OTT, petugas juga menyita uang di tabungan Rp60 juta, laptop, handphone, dan dokumen. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.  (jpc)

Tags :
Kategori :

Terkait