KPK Tetapkan ASN Sebagai Tersangka Gratifikasi

Jumat 15-10-2021,19:07 WIB
Reporter : ocean

Radartasik.com, JAKARTA — Seorang aparatur sipil negara (ASN) Akbar Tandaniria Mangku Negara (ATMN) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara periode 2015-2019 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Perdagangan Lampung Utara yang menjerat mantan Bupati Agung Ilmu Mangku Negara dan eks Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin.

”KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).

Karyoto menjelaskan Akbar diduga merupakan representasi dari Agung yang terlibat aktif dalam menentukan pengusaha yang menerima alokasi proyek di Dinas PUPR Lampung Utara selama kurun 2015-2019. 

Dalam melancarkan aksinya, Akbar dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama yang diduga memungut fee terhadap sejumlah proyek di Lampung Utara atas perintah Agung.

Selama kurun waktu pada periode 2015-2019, Akbar bersama Agung, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga menerima fee sebesar Rp 100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Lampung Utara. Sebanyak Rp 2,3 miliar di antaranya dinikmati Akbar untuk kepentingan pribadi.

”Dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangku Negara, tersangka ATMN diduga juga turut menikmati sekitar Rp 2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya,” pungkas dia.

Akbar disangka melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 KUHP. (jpc/lan)
Tags :
Kategori :

Terkait