Radartasik.com, JAKARTA — Aksi saling melaporkan antara Jonathan Frizzy alias Ijonk dan istrinya, Dhena Devanka, terkait masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), berakhir damai. Keduanya sepakat mencabut laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan, belum lama ini.
Kendati berhasil mencapai kesepakatan damai terkait kasus pidana tersebut, rumah tangga Ijonk- Dhena dikatakan tetap tidak dapat dipertahankan. Keduanya akan tetap memilih jalan perceraian sebagai solusi terbaik untuk mengakhiri konflik rumah tangga mereka.
“Kalau masalah perceraian, saya 1000 persen bilang cerai. Karena ada hal-hal sensitif yang tidak bisa saya bilang di sini,” kata paman Ijonk, Benny Simanjuntak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan Kamis (14/10/2021).
Ketika disinggung soal adanya dugaan perselingkuhan dari pihak Ijonk seperti yang santer beredar beberapa waktu belakangan, Benny Simanjuntak dengan tegas melayangkan bantahan. “Itu bohong kalau perselingkuhan, tidak pernah ada. Perselingkuhan itu, cara dia (Dhena) menggiring. Karena hanya itu untuk menganggap Ijonk bersalah,” paparnya.
Benny Simanjuntak juga mengatakan, ke depannya dirinya tidak akan terlalu ikut campur dalam menyelesaikan permasalahan perceraian. Dia akan menyerahkannya kepada Ijonk dan kuasa hukumnya. “Yang penting sudah selesai kasus pidananya, dia tidak perlu lagi khawatir akan masuk penjara. Sekarang dia urus sendiri kasus perceraiannya biar dia dewasa gitu lho,” tuturnya.
Diketahui, Dhena Devanka melaporkan suaminya Jonathan Frizzy ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait tudingan melakukan KDRT. Laporan tersebut dibuat Dhena pada Mei 2021.
Merespons laporan polisi yang dibuat sang istri, Ijonk juga membuat laporan polisi ke Dhrna pada 6 September atas tudingan melakukan KDRT. Kasus tersebut mewarnai perceraian mereka yang kini sedang bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. (jpc)