Pendapatan Pajak Kendaraan Jabar Lewat E-Samsat Hampir Setengah Triliun

Jumat 15-10-2021,09:52 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, BANDUNG  - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat optimistis pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan terus meningkat hingga akhir tahun. Sebagai gambaran saja, hingga awal Oktober 2021 ini pendapatan PKB Tahunan telah mencapai Rp429.105.618.300 dari transaksi pembayaran online lewat  e-Samsat oleh pemilik 495.926 kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Jabar, Hening Widiatmoko mengungkapkan, sejak pertama kali luncurkan pada 2014 tren transaksi pembayaran PKB lewat fitur e-Samsat dari tahun ke tahun terus meningkat. Bahkan ketika di 2014 saja pendapatannya sekitar Rp 168.806.400 dari 190 kendaraan bermotor.

Kemudian pada 2015, pendapatan menjadi Rp 1.226.808.000 dari 1.624 kendaraan bermotor. Setahun berikutnya, pendapatan melesat naik menjadi Rp 8.164.530.400 dari 10.771 kendaraan bermotor.

Pada 2017, pendapatan dari e-Samsat Jabar melesat sampai dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 16.008.304.200 dari 24.052 kendaraan bermotor. Lalu 2018, pendapatan makin meningkat menjadi Rp 114.811.345.100 yang diperoleh dari 210.814 kendaraan bermotor.

Lalu 2019, diperoleh pendapatan sekitar Rp 406.620.726.100 dari 573.242 kendaraan bermotor. Pada 2020, diperoleh pendapatan dari 655.447 kendaraan bermotor sebesar Rp 547.106.639.000. Sampai awal Oktober 2021 diperoleh pendapatan Rp 429.105.618.300 dari 495.926 kendaraan bermotor, dan total keseluruhan dari e-Samsat sekitar 1.523 triliun.

“Dipastikan akan terus meningkat, seiring kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan yang semakin naik. Juga adanya program inovatif seperti Triple Untung Plus yang menguntungkan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraannya,” kata Hening, dikutip kantor berita RMOLJabar Rabu (13/10/2021).

Menurut Hening, masyarakat semakin memahami cara membayar PKB yang semakin mudah dan variatif. Terlebih dengan adanya Program Triple Untung Plus yang bisa dimanfaatkan masyarakat hingga 24 Desember 2021.

Selain itu, kata Hening, layanan E-Samsat Jawa Barat disiapkan untuk lebih mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus keluar rumah, apalagi dalam kondisi pandemi seperti sekarang.

“Inovasi e-Samsat diharapkan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan dengan lebih aman, cepat, mudah, sekaligus berkontribusi meningkatkan penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.

Sementara itu, lanjut Hening, program inovatif Triple Untung Plus merupakan program relaksasi dari Tim Pembina Samsat Jabar untuk Bebas Denda Pajak Kendaraan, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second, Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Tahun Ke-5, Diskon Pajak Kendaraan, daan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Baru.

“Program ini dapat dimanfaatkan hingga 24 Desember 2021. Masyarakat dapat banyak keuntungan dari program ini, terlebih bagi para wajib pajak yang sudah lama menunggak,” tandas Hening.(red)

Tags :
Kategori :

Terkait