Banjar Water Park Mulai Disentuh

Jumat 15-10-2021,07:30 WIB
Reporter : andriansyah

radartasik.com, BANJAR — Wakil Wali Kota Banjar H Nana Suryana mengatakan sudah ada pembahasan dengan pihak ketiga (investor) terkait kondisi Banjar Water Park (BWP) saat ini. Melalui sambungan telepon, Nana menjelaskan, mulai November tahun ini akan mulai kegiatan perbaikan sarana dan wahana.

“Soal BWP sudah ada pembahasan dengan pihak investor dan bagian Ekbang Setda, bahkan saya ikut hadir. Intinya mulai November ada lagi kegiatan dan targetnya bisa sampai beroperasi,” kata Nana, Kamis (14/10/2021).

Menurut Nana, menjadi pekerjaan rumah yang berat bagi investor karena kondisi BWP lama tidak terawat. Meski demikian, diharapkan pihak ketiga mampu menyelesaikan kewajibannya tersebut sesuai kontrak kerjasama yang sudah terjalin.

“Mudah-mudahan setelah ada penegasan lagi dari pemkot ke pihak ketiga itu, BWP bisa segera ditangani dengan baik hingga bisa beroperasi. Namun jika itu gagal, terpaksa solusinya akan menguasakan ke pengacara negara,” katanya.

Pemerhati pemerintahan Firman Nugraha SH mengatakan, dilihat dari UU nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejari, jaksa sebagai ASN dapat bertindak sebagai kuasa hukum atau pengacara negara. Termasuk di bidang perdata dan tata usaha Negara dengan kuasa khusus bisa mewakili negara dalam hal ini pemerintah daerah atau BUMD untuk bertindak di dalam maupun di luar pengadian.

“Jika ada rencana Pemkot Banjar menggandeng kejaksaan untuk terlibat mengawal kontrak investasi Banjar Water Park, saya kira itu keputusan yang sangat baik dan lumrah. Kejari bisa memberikan pelayanan hukum sesuai tupoksinya di bidang perdata dan tata usaha negara,” kata dia.

Diharapkan dengan menggandeng pengacara negara bisa memberikan pertimbangan hukum dan bantuan hukum yang mumpuni bagi desain investasinya. “Semoga menjadi awal untuk mendorong kepastian hukum yang penting untuk tata usaha bisnis BWP. Karena akan banyak keuntungan jika pemkot menggunakan jasa JPN, itu kan bisa lebih profesional, JPN tidak mengenal lawyer fee, tidak menimbulkan conflict of interest karena jaksa tidak mewakili perorangan,” kata dia.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjar Ade Hermawan SH, MH mengatakan siap memberikan bantuan hukum atau menjadi pengacara negara. “Kami siap untuk memberikan bantuan hukum dengan dasar ada surat kuasa khusus dari Pemkot Banjar melalui badan usaha BWP tersebut,” kata Ade Hermawan. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait