Bupati Ini Larang Pendirian Minimarket Baru di Daerahnya

Kamis 14-10-2021,19:15 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, KEBUMEN — Bupati Kebumen Arif Sugiyanto melarang pendirian swalayan atau minimarket baru, terutama yang berbentuk jaringan, di Kecamatan Kebumen. Sikap tegas ini ditunjukkan untuk menjaga keberlangsungan pasar rakyat.

Menurut Bupati, keberadaan swalayan atau minimarket di Kebumen sudah cukup banyak, sehingga perlu dibatasi melalui Peraturan Daerah (Perda). Dengan aturan ini, bupati ingin ekonomi kerakyatan di Kebumen tetap terjaga dengan baik.

“Jadi pembatasan untuk menjaga keberlangsungan pasar rakyat. Pasar rakyat adalah penggerak utama dari ekonomi kerakyataan, karena itu harus kita lindungi melalui Perda,” ujar Bupati seperti dilansir radarbanyumas.co.id, Kamis (14/10/2021).

Bupati menyampaikan hal itu usai memberikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Rapat Paripurna DPRD Kebumen awal pekan ini.

Bupati menyebut saat ini jumlah toko swalayan di Kecamatan Kebumen ada 25 toko. Padahal idealnya 10 toko. “Pemkab Kebumen tidak akan menutup izin toko swalayan yang sudah ada di Kecamatan Kebumen. Kebijakan yang dipilih, tidak memberi izin baru toko swalayan,” ujarnya.

Dalam Raperda itu, kata Bupati, juga diatur mengenai pendirian swalayan atau minimarket di luar Kecamatan Kebumen. Izin bisa saja dikeluarkan di luar kota Kebumen, namun tetap mempertimbangkan jarak. Artinya, swalayan yang dibangun jaraknya harus jauh dari pasar rakyat.

Dalam Permendag Nomor 23 tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan Pemkab sepenuhnya diberi kewenangan untuk mengatur dan menata pusat perbelanjaan dan toko swalayan di wilayahnya.

“Pemkab berwenang untuk menata pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta keterkaitannya dengan keberadaan pasar rakyat, dan usaha mikro, kecil dan menengah khususnya UMKM lokal,” tandas Bupati.(gw/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait