Diduga Malas Bayar Denda, Sudah 6 Bulan Ratusan E-KTP Pelanggar Prokes Belum Diambil Pemiliknya

Kamis 14-10-2021,13:45 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, SURABAYA — Ratusan e-KTP milik pelanggar prokes Covid-19 di Kota Surabaya, Jawa Timur hingga saat ini belum diambil pemiliknya. Karena tidak diambil, ratusan kartu identitas itupun disimpan di sejumlah kantor kecamatan di Kota Pahlawan tersebut. 

Tak hanya itu untuk sementara nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di e-KTP tersebut juga diblokir sampai pemiliknya membayar denda administrasi pelanggaran prokes melalui transfer

Kasi Trantibum Sawahan Indra Suryanto mengatakan, ada 137 e-KTP pelanggar prokes yang belum diambil di kecamatan. Padahal, sudah hampir enam bulan sejak pemiliknya terkana razia. Ditambah lagi pemilik kartu identitas itu juga tak hanya berasal dari wilayah Sawahan, tapi justru banyak dari kawasan lain hingga luar Surabaya.

Indra menudga ada sejumlah faktor yang membuat para pelanggar prokes tidak mengambil e-KTP pemiliknya. Pertama, mereka masih menganggap belum perlu menggunakan e-KTP.

Kedua, pelanggar berpikir bisa membuat e-KTP baru lagi dengan alasan kehilangan. Terlebih, warga yang lokasinya di luar Sawahan. ''Banyak yang mikir begitu,'' kata Indra.

Padahal, lanjut dia, hal tersebut tidak bisa dilakukan. Sebab, NIK telah diblokir dispendukcapil. Salah satu cara untuk membuka blokir, pemilik e-KTP datang ke kecamatan untuk mengambilnya. Syaratnya, harus membayar denda Rp150 ribu melalui transfer bank.

''Bukti transfer bisa diserahkan ke petugas,'' terangnya. Jika pembayaran sudah dilakukan, satpol PP kecamatan berkoordinasi dengan kepala seksi pemerintahan. Tujuannya, membuka blokir NIK melalui dispendukcapil.

Indra menuturkan, sehari lalu ada warga luar Surabaya yang datang ke kecamatan. Dia sempat membuat e-KTP baru tapi gagal.

Selaian di Sawahan, ratusan e-KTP juga masih tersimpan rapi di kantor Kecamatan Gayungan. Di sana ada 102 e-KTP yang hingga kemarin belum diambil. Padahal, kartu identitas itu hasil razia tiga bulan lalu. Tepatnya, saat PPKM darurat dan level 4 diterapkan. ''Sejak penurunan level, sudah tidak ada lagi penyitaan kartu identitas,'' kata anggota Satpol PP Kecamatan Gayungan Bidang Deteksi Dini Firman Sanjaya.

Firman menjelaskan bahwa banyak pelanggar yang belum mengambil karena harus membayar denda. E-KTP pun dibiarkan di kecamatan. Banyak juga yang mencoba untuk membuat e-KTP baru, tapi gagal karena NIK terblokir.

Berbagai cara dilakukan kecamatan agar pelanggar mengambil e-KTP. Salah satunya, memberikan imbauan kepada RT/RW setempat. Cara itu hanya berlaku untuk warga yang tinggal di wilayah setempat. Untuk warga di kecamatan atau daerah lain, petugas hanya bisa pasrah dan menjaga e-KTP agar tidak hilang. (jpc)

Tags :
Kategori :

Terkait