Waspada! 31.553 Depot Air Isi Ulang Tidak Higienis

Kamis 14-10-2021,23:00 WIB
Reporter : ocean

Radartasik.com, JAKARTA — Konsumen depot air minum (DAM) isi ulang wajib waspada! Karena, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan 31.553 depot tidak layak higiene sanitasi pangan. Artinya, dari 60.272 depot yang tercatat hanya 28.719 depot yang layak.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono menjelaskan dugaan pelanggaran depot air minum isi ulang ini meliputi alat ultraviolet (UV) yang sebagian besar melewati batas maksimal pemakaian dan hanya 1.183 yang bersertifikat.

”Banyak pula DAM menyediakan galon bermerek dan stok air minum dalam wadah siap dijual yang melanggar ketentuan dan merugikan perusahaan pemilik galon,” ujar Veri, Kamis (14/10/2021).

Selain soal depot air minum, temuan dugaan pelanggaran juga terjadi pada produk emas. Seperti gelang yang ditambah material kabel di dalamnya untuk memanipulasi berat. Perhiasan emas yang dijual dengan kadar emas.

”Ditemukan pula temuan cincin kuningan berlapis emas yang dijual dengan kadar emas 80 persen dan penggunaan material lain (per/spiral) yang dihitung sebagai berat emas di dalam gelang,” beber dia.

Selain terkait isu depot air minum dan emas, Veri mengungkap kecurangan terkait ketidaksesuaian (discrepancy) pengukuran pada distribusi BBM (bahan bakar minyak).

Flowmeter digunakan saat transaksi atau penyerahan BBM ke pihak SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum). Jika flowmeter tidak ditera, akan menimbulkan kerugian bagi konsumen sekaligus negara,” terang dia.

Dia juga memastikan akan terus menggalakkan pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen. Kegiatan ini meliputi pendidikan usia dini, pembinaan pelaku usaha untuk pemenuhan standar dan pengendalian mutu; pengawasan barang beredar; serta pengukuran dan takaran secara tepat. Tidak ketinggalan memastikan tertib niaga di semua pasar dan gerai transaksi perdagangan.

Di samping pelaku usaha yang bertanggung jawab, menurut dia, konsumen yang cerdas, teliti, serta memahami hak dan kewajiban sangat dibutuhkan dalam mewujudkan iklim perdagangan yang baik.

”Nilai tersebut menunjukkan bahwa konsumen telah mampu menggunakan hak dan kewajiban konsumen untuk menentukan pilihan terbaik, termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi diri dan lingkungannya,” ujar dia. (der/fin/lan)
Tags :
Kategori :

Terkait