Usai Dipecat KPK, Si Raja OTT Harun Al Rasyid Pilih Urus Pesantren dan Jualan

Rabu 13-10-2021,14:45 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, JAKARTA -  Jika mantan penyidik KPK, Juliandi Tigor Simanjuntak memilih berjualan nasi goreng, pasca dipecat oleh pimpinan lembaga anti rasuah tersebut karena dianggap tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Maka berbeda dengan kegiatan yang dilakukan oleh eks penyidik KPK lainnya, Harun Al Rasyid.  Pria yang dijuluki Raja OTT memilih mengurus pesantren dan berdagang, pasca tidak lagi berkantor di lembaga anti korupsi tersebut. 

Adalah mantan penyidik KPK Aulia Postiera yang menceritakan kehidupan terkini dari  Harun Al Rasyi. 

"Sementara ini, (Harun, red) mengisi hari-harinya dengan mengelola pesantren dan barang dagangannya untuk didistribusikan dan dijual ke warung-warung," tulis Aulia pada akun twitter pribadinya, Selasa (12/10/2021). 

Menurut Aulia, Harun Al Rasyid yang bergelar doktor hukum dan salah satu pegawai KPK angkatan pertama itu lahir dan tumbuh di lingkungan pesantren Nahdlatul Ulama (NU) di Madura. 

"Hal itu pulalah yang mendorong Harun mendirikan pesantren dari menyisihkan penghasilannya, sekaligus (ikut) mengajar mengaji untuk anak-anak di sekitar rumahnya di kawasan Bogor," papar Aulia. 

Adapun nama pesantren milik Harun Al Rasyid adalah Yayasan Kiromim Baroroh Maiyyatullah yang berlokasi di Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat

Dia pun menilai Harun adalah sosok penyelidik yang produktif semasa masih bekerja di KPK. Bahkan ia mampu membagi waktu untuk menyelidiki berbagai perkara dan juga aktifitas lainnya. Seperti menjadi pengurus Wadah Pegawai KPK, pengurus Masjid Al Ikhlas di lembaga pemburu koruptor itu, mengajar mengaji di pesantrennya, dan juga menulis buku.

Diungkapkan Aulia ada dua buku yang telah ditulis Harun Al Rasyid, yaitu berjudul Fikih Korupsi dan Fikih Persaingan Usaha serta Moralitas Antikorupsi.

"Harun ini merupakan salah satu penyelidik berprestasi dan menjadi panutan banyak juniornya di KPK," ujar Aulia.   (mcr9/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait