Kapolri Perintahkan Tindak Pinjol Ilegal, Bentuk Satgas & Posko Pengaduan

Rabu 13-10-2021,06:00 WIB
Reporter : Tiko

radartasik.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk menindak penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal. Pasalnya, pinjol dinilai merugikan masyarakat.

“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi pre-emtif, preventif maupun represif,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (12/10/2021).

Menurut Kapolri, perintah tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo.

Pinjol memanfaatkan situasi perekonomian masyarakat yang tengah terdampak akibat pandemi. Pinjol kerap memberikan tawaran sehingga membuat masyarakat tergiur jasa pinjol.

"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Diungkapkannya bahwa sudah banyak kasus yang bermula dari pinjol. Paling parah, ada yang sampai bunuh diri karena terlilit utang akibat pinjol.

Sigit meminta jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya pinjol. Ia juga meminta jajaran melakukan patroli siber di media sosial.

“Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” tandasnya seperti dilansir laman resmi Divhumas Polri.

Tags :
Kategori :

Terkait