Dua Hari di Banjarnegara KPK Geledah 7 Lokasi, Terkait Dugaan Korupsi dan Gratifikasi

Selasa 12-10-2021,15:45 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pada Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara pada tahun anggaran 2017-2018 dan juga penerimaan gratifikasi oleh Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono. 

Dalam pengusutan tersebut, penyidik KPK menggeledah tiga tempat berbeda di wilayah yang dikenal dengan Dawet Ayunya tersebut. Tiga tempat yang digeledah itu adalah kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Banjarnegara, ruang unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) dan rumah kediaman dari pihak terkait di Kelurahan Parakancanggah, Kabupaten Banjarnegara.

“Senin (11/10/2021,red) kemarin tim penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan di tiga tempat berbeda di wilayah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).

Sebelumnya tim penyidik KPK pada Sabtu (09/10/2021) lalu telah menggeledah empat lokasi di Kabupaten Banjarnegara. Keempat lokasi itu adalah rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara, yang berada di Temanggungan Kalipelus, Bandingan Rakit, Desa Parakananggah dan Desa Twelagiri.

“Dari seluruh tempat dan lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti diantaranya dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara,” ucap Ali.

Oleh karena itu, barang bukti yang diamankan tersebut akan dilakukan penyitaan dan dianalisa untuk menjadi bagian dalam berkas penanganan perkara tersangka Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono.

“Selanjutnya bukti-bukti ini akan dilakukan analisa mendalam dan segera dilakukan penyitaan untuk menjadi bagian kelengkapan berkas perkara Tersangka BS (Budhi Sarwono) dan kawan-kawan,” pungkas Ali.

Seperti diketahui KPK telah menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya yang merupakan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Kedy Afandi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara pada 2017-2018.

KPK menduga, Budhi Sarwono menerima fee 10 persen dalam pengadaan proyek di Pemkab Banjarnegara. Total penerimaan fee tersebut senilai Rp 2,1 miliar.

KPK juga menduga Budhi berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, diantaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR. Hal ini dengan mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Bahkan Kedy Afandi juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi Sarwono saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan, yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi Sarwono yang tergabung dalam grup Bumi Redjo.

Budhi Sarwono dan Kendy Afandi disangkakan melanggar Pasal 12 i dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jpg/fajar)

Tags :
Kategori :

Terkait