Peluang Kerja di Luar Negeri Terbuka Lebar

Selasa 12-10-2021,14:00 WIB
Reporter : syindi

radartasik.com, TASIK - Di tengah pemutusan hubungan kerja dalam negeri karena dampak pandemi Covid-19, ada peluang untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Hal itu, disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tasikmalaya Rahmat Mahmuda saat Sosialisasi Penempatan dan Perlindungan PMI di Saung Sambel Hejo Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, Senin (11/10/2021).

“Mudah-mudahan sosialisasi ini bisa menjadi peluang potensial untuk masyarakat Kota Tasikmalaya yang ingin menjadi PMI sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang benar. Harapannya bisa meningkatkan kesejahteraan dan bisa meningkatkan wawasan masyarakat,” kata Rahmat Mahmuda.

Kemudian, sambung Rahmat, peran penting PMI bisa meningkatkan pemulihan ekonomi daerah. Nantinya mereka mampu mempromosikan produk kearifan lokal budaya dan wisata Kota Tasikmalaya kepada warga negara asing, sesuai negara yang dituju.

“Peran penting dan strategis para PMI untuk memperkenalkan wisata Kota Tasikmalaya sehingga bisa datang ke Indonesia,” ujarnya.

Untuk mencapai tujuan tersebut, tentu masyarakat di Kota Tasikmalaya harus mematuhi prosedur dan mekanisme berlaku saat ingin bekerja di luar negeri. Sehingga mendapatkan penempatan dan perlindungan bekerja saat di luar negeri.

“Syarat PMI ini harus berusia 18 tahun, mempunyai dokumen kependudukan, izin orang tua/istri/suami, dan mengurus administrasi luar negeri lainnya ke Disnaker Kota Tasikmalaya dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Bandung,” katanya.

Lanjutnya, bekerja di luar negeri harus sesuai dengan prosedur yang jelas, sehingga tidak mengharapkan adanya jalur ilegal. Ketika menjadi PMI dan ditempuh dengan jalur legal maka pendaftaran, pelatihan, pemberangkatan, penempatan, termasuk pemulangan jadi tanggung jawab pemerintah.

Saat ini, sambungnya, jumlah PMI yang terdaftar di Disnaker Kota Tasikmalaya kurang lebih 50.000 pekerja. Pekerja yang akan diberangkatkan tahun depan ke Jepang ada 30 orang. “Manfaatkan peluang bisa menjadi PMI untuk meningkatkan taraf ekonomi,” ujarnya.

Perlu diketahui, dua tahun ini perusahaan dalam negeri banyak yang terdampak Covid-19. Dampaknya banyak pekerja dirumahkan dan pemutusan hubungan kerja, sehingga angka pengangguran di Kota Tasikmalaya pada tahun 2020 meningkat menjadi 7,2 persen. Angka itu naik dari tahun 2018 yakni 6,89 persen dan tahun 2019 sebanyak 6,80 persen.

“Problemnya, angkatan kerja selalu bertambah setiap tahun dan peningkatan pengangguran naik lagi pada masa pandemi hingga 7,2 persen. Upaya pemerintah untuk menurunkan angka tersebut, dengan memfasilitasi masyarakat untuk bekerja di luar negeri dengan menduduki posisi strategis, jangan menjadi pekerja kasar saja,” katanya.

Oleh karenanya, PMI harus memiliki SDM yang berwawasan bagus dan meningkatkan potensi diri agar lebih profesional dalam bekerja.

Kepala Seksi Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program BP2MI Wilayah Bandung Tugiyarto mengingatkan kepada masyarakat Kota Tasikmalaya yang ingin bekerja di luar negeri agar sesuai prosedur. Caranya pun mudah silahkan mendaftarkan di Disnaker Kota Tasikmalaya sesuai syarat dan ketentuan berlaku.

“Kalau ingin menjadi PMI legal tidak susah. Jangan pernah tergiur oleh calo-calo sebagai agen penyalur bekerja di luar negeri, sebab nantinya ketika permasalahan tidak akan bertanggung jawab,” ujarnya.

Adapun PMI legal meskipun ada problem bisa mendapatkan perlindungan dari pemerintah. “Ketika ada aduan kasus, silahkan telepon pusat panggilan atau call center halo PMI: 08001000 selama 24 jam,” katanya. (riz)
Tags :
Kategori :

Terkait