Poligami Nikah Siri : Istri Resmi dan Istri Siri Bisa Satu KK

Selasa 12-10-2021,06:00 WIB
Reporter : Tiko

radartasik.com - Status nikah siri belakangan kembali menjadi perbincangan publik. Khususnya soal kebijakan nikah siri yang kini masuk dalam kartu keluarga (KK). Bedanya dengan nikah tercatat, pernikahan siri di KK ditulis dengan keterangan kawin belum tercatat.

Dirjen Kependusukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, kebijakan itu sebenarnya aturan lama. ”Bukan kebijakan baru. Berlangsung sejak 2016,” katanya akhir pekan (10/10). Dia menuturkan, kebijakan tersebut dikeluarkan karena banyaknya pernikahan siri di berbagai daerah.

Zudan mengatakan, dari aspek agama maupun kepercayaan, nikah siri itu adalah pernikahan yang resmi. Misalnya, dalam ketentuan agama Islam maupun kepercayaan suku-suku. Contohnya, di suku Baduy, suku Anak Dalam, suku Asmat, dan lainnya.

Banyaknya angka nikah siri kemudian menimbulkan sejumlah persoalan. Di antaranya, banyak anak hasil nikah siri yang tidak diurus akta kelahirannya.

Pada periode 2014—2015, sambung Zudan, persentase anak yang memiliki akta lahir hanya 31,25 persen. Angka itu setara dengan 21 jutaan anak dari total populasi anak waktu itu yang mencapai 75 juta jiwa.

”Kenapa (akta lahir tidak bisa diurus, Red)? Karena orang tua tidak punya buku nikah,” tutur Zudan. Selain itu, anak tidak mau yang ditulis di akta lahirnya hanya nama si ibu. Kemudian, lanjut Zudan, banyak terjadi kaum perempuan dirugikan dalam niah siri.

Nah, berangkat dari persoalan itu, Zudan mengatakan, Kemendagri membuat aturan baru untuk percepatan pengurusan akta lahir.

Akhirnya seluruh peristiwa perkawinan, baik yang tercatat resmi maupun nikah siri, di dalam KK diberi keterangan kawin. Dengan begitu, si anak bisa membuat akta lahir. ”Kemudian, kebijakan itu harus diluruskan kembali,” katanya.

Tags :
Kategori :

Terkait