Keputusan Pemerintah Geser Hari Libur Maulid Nabi, Dikritik Ketua MUI KH Cholil Nafis

Senin 11-10-2021,11:35 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, JAKARTA - Sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, Pemerintah telah memutuskan untuk menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 19 Oktober ke tanggal 20 Oktober 2021. 

"Maulid Nabi Muhammad tetap 12 Rabiul Awal (yang pada) tahun ini bertepatan dengan tanggal 19 Oktober 2021 Masehi. Hari libur peringatannya saja yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 Masehi," ujar Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin dalam keterangan pers, Minggu (09/10/2021).

Menanggapi  digesernya hari libur Maulid Nabi Muhammad tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis menilai alasan khawatir terjadi kasus baru Covid-19 sudah tidak relevan. Pasalnya saat ini kasus Covid-19 di tanah air perlahan semakin membaik. 

“Saat WFH dan Covid-19 mulai reda, bahkan hajatan nasional mulai normal, menggeser hari libur keagamaan dengan alasan agar tak banyak mobilitas liburan warga dan tidak berkerumun sudah tak relevan. Keputusan lama yang tak diadaptasikan dengan berlibur pada waktunya merayakan acara keagamaan” ujar Cholil Nafis di Twitter-nya, Senin (11/10/2021).

Kiai Cholil mengatakan, Indonesia memiliki banyak hari libur untuk menghormati hari besar kegamaan. Sehingga libur itu mengikuti hari besar keagamaan bukan hari keagamaan mengikuti hari libur.

“Jika ada penggeseran hari libur ke setelah atau sebelum HBK (hari besar keagamaan) berarti bonus karena kita memang selalu libur,” ujarnya.

“Suatu keputusan hukum yang landasannya karena darurat jika daruratnya sudan hilang maka hukumnya berubah ke hukum asalnya,” katanya lagi. (dal/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait