radartasik.com, BANJAR — Persetujuan bangunan gedung (PBG) yang kini tengah digaungkan pemerintah pusat sebagai pengganti nomenklatur izin mendirikan bangunan (IMB) masih menjadi kendala bagi sejumlah investor. Pemerintah daerah pun belum mengambil langkah, meski sudah konsultasi ke pemerintah provinsi.
“Belum. Jika diskresi diambil oleh wali kota, mungkin sudah bisa dikeluarkan untuk perizinan. Jadi retribusinya masih memberlakukan Perda IMB. Sedangkan jika diskresi tidak diambil oleh wali kota, kemudian perizinan tetap diterbitkan, maka jelas menyalahi aturan,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar Sunarto melalui Kepala Bidang Pengendalian DPMPTSP Kota Banjar Billy Bertha, Minggu (10/10/2021).
Salah satu investor menara telekomunikasi, Ahmad Sugianto berharap pemerintah kota mengeluarkan kebijakan untuk tetap menerbitkan IMB. Sebab, kata dia, kebutuhan jaringan telekomunikasi, terutama untuk internet sudah dinanti-nanti masyarakat.
“Memang persoalan IMB menjadi PBG ini terjadi di semua daerah. Izin jadi tersendat, padahal kami sudah mengikuti prosedur dari awal dengan benar. Kami sudah siap mambangun dan menyediakan layanan jaringan telekomunikasi untuk masyarakat. Kami berharap Pemkot Banjar punya solusi atas hal ini,” kata Ahmad.
Contoh, kata dia, jika Pemkot Banjar bingung dengan dasar pemungutan retribusi yakni Perda IMB yang tidak bisa digunakan untuk izin PBG, bisa dibayarkan jika aturan PBG termasuk perda-nya sudah jadi. Sementara untuk pembangunan menara telekomunikasi bisa tetap dilanjut dan pihaknya bisa secepatnya memberikan layanan jaringan telekomunikasi untuk masyarakat.
“Kami membangun menara telekomunikasi ini di lokasi yang sulit atau susah sinyal, ini menyangkut dengan kebutuhan masyarakat juga terkait jaringan. Kami mohon ada solusi dari Pemkot Banjar supaya izin tetap diterbitkan tepat waktu dan layanan jaringan internet untuk masyarakat pun cepat terpenuhi,” kata dia.
Wakil Wali Kota Banjar H Nana Suryana mengatakan, tak hanya izin mendirikan bangunan (IMB) yang tidak bisa diterbitkan saat ini. Retribusi daerah dari perizinan juga tidak bisa ditarik lantaran dasar hukum retribusinya harus diubah atau diganti dari Perda Retribusi IMB menjadi Perda Retribusi PBG. Sementara untuk mengganti perda itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Pihaknya merespon baik harapan para investor agar izin mereka segera terbit. Kata Nana, selain mempercepat investasi, juga memperlancar jangkauan jaringan telekomunikasi kepada masyarakat. Sebab saat ini, kebutuhan internet menjadi kebutuhan dasar dalam multimedia dan komunikasi jarak jauh. (cep)