Radartasik.com, JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB) menetapkan tiga kategori nilai ambang batas bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Men-PAN RB Nomor 1169/2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemen-PAN RB Katmoko Ari Sambodo menjelaskan penyesuaian nilai ambang batas yang ditetapkan dalam tiga kategori ini didasarkan pada aspirasi masyarakat, serta dengan mengamati dan mencermati kondisi riil di lapangan.
”Khususnya kesulitan peserta yang berusia lanjut dalam mengerjakan soal-soal kompetensi teknis,” ungkap dia dikutip, Minggu (10/10/2021).
Hal ini juga berdasarkan pada hasil evaluasi serta pemetaan hasil Seleksi Kompetensi I oleh Panselnas Pengadaan PPPK Guru yang menunjukkan adanya potensi disparitas pemenuhan kebutuhan guru antarwilayah. Penyesuaian ini tentunya tetap memperhatikan kualitas dari PPPK Guru yang akan direkrut.
Nilai ambang batas kategori 1 adalah nilai sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Keputusan Men-PAN RB Nomor 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021, yakni kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 130 serta wawancara sebesar 24.
Kemudian untuk nilai ambang batas kategori 2, diberlakukan bagi peserta berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran. Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian peserta yang telah berusia lanjut dan tetap semangat untuk berdedikasi dalam memberikan jasa mendidik anak bangsa.
”Adapun nilai ambang batas diberlakukan hanya untuk nilai kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 110 serta wawancara sebesar 20,” terang dia.
Sementara kategori 3, nilai ambang batas hanya disesuaikan untuk seleksi kompetensi teknis. Sebagai contoh, untuk guru kelas SD ditetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Teknis sebesar 270 setelah disesuaikan dari semula sebesar 320.
”Untuk nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural (130) serta wawancara (124) tidak dilakukan penyesuaian,” tambahnya. (jawapos)