Libur Maulid Nabi Digeser Jadi 20 Oktober

Minggu 10-10-2021,12:45 WIB
Reporter : ocean

Radartasik.com, JAKARTA — Pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dari 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

”Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021,” tegas Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu (09/10/2021).

Kamaruddin menegaskan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hanya, hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser. ”Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M,” paparnya.

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No. 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No. 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.

”Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan,” tandasnya. (kemenag/lan)
Tags :
Kategori :

Terkait