radartasik.com, BUNGURSARI - Pemerintah Kota Tasikmalaya akan menindaklanjuti aturan baru tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diterbitkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Sanksi pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) tersebut akan berlaku mulai tahun 2022.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya Drs H Ivan Dicksan yang mengaku akan mengkaji PP tersebut. Selanjutnya, secara teknis akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwalkot). “Ini kan akan berlaku tahun depan (2022),” ungkapnya kepada Radar, Jumat (8/10/2021).
Sanksi pemotongan TPP pun, kata Ivan, pada dasarnya sudah berjalan beberapa tahun terakhir di Kota Tasikmalaya. Di mana tingkat kehadiran dan keterlambatan absen mempengaruhi TPP yang diterima. “Ada besaran persentasenya, kalau sekian hari tidak hadir otomatis dipotong,” katanya.
Berat dan ringannya sanksi bagi pegawai, sambung Ivan, pada dasarnya tidak perlu menjadi beban. Karena selama pegawai bekerja secara disiplin sebagaimana sumpah yang sudah diucapkan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. “ASN ini kan sudah diambil sumpah sejak awal dilantik, tinggal kembali mengingat ke situ,” ujarnya.
Justru, tambah Ivan, reward and punishment merupakan sebuah bentuk keadilan di lingkungan pegawai.
Karena tidak mungkin pegawai rajin dan malas-malasan diberikan apresiasi yang sama. “Ini kan untuk menjamin rasa keadilan bagi teman-teman ASN,” ucapnya.
Apalagi, lanjut Ivan, negara sudah semakin memberi kesejahteraan bagi abdi negara. Seharusnya itu disyukuri dan jadi motivasi untuk meningkatkan profesionalisme dalam bekerja. “Sekarang ini kan kesejahteraan ASN cenderung lebih meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya,” terangnya.
Khususnya soal pemotongan TPP bagi pegawai yang terlambat mengisi absen. Jika itu diterapkan, dia berharap tidak serta-merta langsung dipotong TPP-nya. “Kalau terlambat karena hal yang darurat atau sudah masuk tapi lupa mengisi absen, saya harap bisa ada toleransi,” katanya.
Seperti diketahui, Pemerintah Republik Indonesia sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satunya pemotongan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai bagi PNS yang bolos.
Sebelumnya disiplin PNS diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010. Dalam aturan yang baru yakni PP 94 tahun 2021 terdapat beberapa perubahan yang salah satunya sanksi bagi PNS yang bolos kerja. (rga)