radartasik.com, CIAMIS — Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Ciamis Ilham Nur Suryana menyampaikan, kebijakan APBD merupakan alat akuntabilitas kebijakan ekonomi dan otoritas pengendalian, arah kebijakan daerah terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Menurut dia, hal itu dalam upaya mewujudkan pengelolaan pemerintah yang baik, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Akan tetapi, berdasarkan analisa perbandingan dokumen APBD 2019, 2020, 2021 dan LHP BPK RI menunjukkan rata-rata per tahunnya 10,16% pendapatan asli daerah, 74,49% dana perimbangan dan 15,35% penghasilan lain yang sah.
Menurut dia, perhatian APBD Kabupaten Ciamis tehadap pegawai negeri sipil (PNS), jika dipresentasekan terdapat 72,83% alokasi anggaran untuk keperluan pemerintah dan untuk kepentigan masyarakat hanya sebesar 34,29%. “Padahal ketika kita lihat jumlah PNS di Ciamis ada 9555, sedangkan jumlah masyarakat Kabupaten Ciamis 1.430.262,” ujar dia.
“Sangat wajar ketika pembangunan di Kabupaten Ciamis lambat karena terjadi disorientasi dalam kebijakan APBD Kabupaten Ciamis yang seharusnya berimbang antar kebutuhan masyarakat dan pemerintahan untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat,” jelasnya.
Kata Ilham, pada alokasi kegiatan belanja APBD Ciamis yang tidak efesien, bisa dilihat pada dokumen realisasi APBD 2021 per-enam bulan. Kondisi belanja operasi sangat berbeda jauh sekali dengan belanja modal uang hanya diangka Rp 521.413.009.887. Sedangkan untuk belanja operasi, di dalamnya belanja pegawai sebesar Rp 945.433.522.786 dan belanja barang dan jasa Rp 698.892.979.050, yang ditujukan hanya untuk pemenuhan kebutuhan dasar satuan kerja yang bersifat internal pemerintah.
“Seperti halnya di Dinas Pendidikan, 86,40% dialokasikan untuk belanja operasi dan 14,60% untuk belanja modal. Kemudian hal serupa terjadi pada Dinas Kesehatan, 91,10% untuk belanja operasi, sedangkan belanja modalnya hanya 8,90%,” paparnya
Artinya, kata Ilham, aktivitas pelayanan dasar yang berbicara pendidikan dan kesehatan, hanya memprioritaskan keperluan internal pemerintahan. Disusul dengan kondisi yang tidak sebanding dengan dampak terhadap pelayanan dan pemberdayaan masyarakatnya dalam aspek pelayanan dasar.
“Padahal ketentuan prioritas anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Dijelaskan bahwa untuk pemenuhan visi-misi kepala daerah menjadi prioritas II, setelah prioritas prioritas I untuk pelayanan dasar. Sangat kontradiktif dengan aturan yang berlaku ketika anggaran untuk pemenuhan visi-misi kepala daerah,” paparnya.
Lanjut dia, tidak efisiennya pengelolaan APBD Kabupaten Ciamis terlihat pada kegiatan belanja DPUPRP sebesar Rp 307.322.268.400. Akan tetapi untuk Dinas Sosial sebesar Rp 8.743.560.572. “Artinya kebijakan APBD Ciamis lebih perhatian terhadap pembangunan infrastruktur. Suatu hal mustahil Ciamis bisa memetakan persoalan kemiskinan dan persoalan masyarakat lainnya, ketika tidak ada perhatian dalam kebijakan APBD-nya,” paparnya.
Saat dikonfirmasi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis H Kurniawan mengenai APBD yang belum efektif dan efisien, melalui sambungan teleponnya belum memberikan jawaban. (isr)