Gas Elpiji 3 Kg Hanya untuk Pemilik Kartu Sembako, Pemkot Tasik Tunggu Aturan Pusat

Jumat 08-10-2021,16:32 WIB
Reporter : agustiana

radartasik.com  KOTA TASIK - Terkait pengetatan penyaluran gas elpiji 3 Kg yang akan diperuntukan bagi pemilik kartu sembako, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya mengaku siap menerapkan kebijakan pemerintah pusat.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Dinas Sosial (Sekdinsos) Kota Tasikmalaya, Hendra Budiman kepada radartasik.com, Jumat (08/10/21) yang ditemui di halaman Bale Kota. 

"Kita siap menerepkan itu. Dan kita sudah siapkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari 10 kecamatan se-Kota Tasikmalaya," katanya.

Meski demikian, kata dia, hingga kini surat terkait penerapan kebijakan itu belum sampai ke meja kerjanya. 

Tapi, secara umum pihaknya siap menerapkan kebijakan itu.

Sekadar diketahui, pemerintah berencana memperketat penyaluran subsidi gas elpiji 3 kilogram. Yaitu hanya akan diperuntukan bagi pemilik kartu sembako.

Rencananya, kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani, kebijakan gas elpiji 3 Kg hanya untuk pemegang kartu sembako ini, akan mulai dilaksanakan pada tahun 2022. 

Hal itu seiring rencana pemerintah memulai reformasi subsidi energi dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang pada tahun 2022.

"Kebijakan subsidi energi akan diarahkan lebih tepat sasaran, melalui pelaksanaan kebijakan transformasi subsidi berbasis komoditas," tutur Sri belum lama ini.

"Menjadi subsidi berbasis penerima manfaat secara bertahap dan berhati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat," sambungnya.

Cara untuk menjadi penerima Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ini adalah harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan. 

Kemudian data yang telah diisi oleh calon penerima, diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/ kabupaten.

Kemudian, Calon KPM perlu membawa data pelengkap seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, NIK (jika ada), dan Kode Unik Keluarga/Individu dalam Data Terpadu.

Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Lalu, penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat. 

Tags :
Kategori :

Terkait