LPSK Desak Polri Segera Tindak Lanjuti Kasus 3 Anak Diperkosa Ayahnya

Jumat 08-10-2021,03:00 WIB
Reporter : Tiko

radartasik.com — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku sudah memberikan perlindungan kepada korbang pemerkosaan anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. LPSK bahkan telah melakukan pendampingan rehabilitasi kepada para korban.

Kasus ini mencuat setelah dipublish oleh salah satu media pemberitaan. Seorang ibu, bernama Lydia menyesalkan pemerkosaan terhadap tiga anaknya yang dilakukan oleh mantan suaminya, ayah kandung tiga anak yang diperkosa. Tetapi kini kasus tersebut diberhentikan pada tahap penyelidikan.

“Waktu itu pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologi. Jadi waktu LPSK mendapatkan permohonan itu kasusnya sudah SP3 posisinya,” kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi kepada JawaPos.com, Kamis (7/10).

Perkara itu dihentikan, karena psikolog Polri menyatakan bahwa pelapor mengalami gangguan jiwa. Tetapi psikolog lain menyatakan, kalau pelapor yang merupakan ibu para korban mengalami trauma karena ketiga anaknya diasusila oleh mantan suami, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Daerah.

“Memang ada juga informasi bahwa ada second opinion dari psikolog yang lain menyatakan bahwa si anak ini mengalami trauma. Hanya saja hasil forensik dari penyidik berbeda,” papar Edwin.

Menurut Edwin, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan. Tetapi mengusulkan agar Polri bisa menindaklanjuti penyelidikan tersebut.

Terlebih, lanjut Edwin, pihaknya sudah melakukan advokasi kepada korban untuk bisa bertemu dengan Kapolda dan Wakil Gubernur. Sehingga mengharapkan, agar polisi bisa menindaklanjuti penyelidikan kasus tersebut.

“Mungkin patut di pertimbangkan apakah Mabes Polri dalam hal ini bisa melakukan penyidikan ulang dalam kasus itu,” harap Edwin.

Tags :
Kategori :

Terkait