Ketua DPR Digugat MAKI, ISHI: Sejak Awal Proses Pemilihan Anggota BPK Bermasalah

Jumat 08-10-2021,04:30 WIB
Reporter : agustiana

radartasik.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pemilihan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Gugatan tersebut mendapat dukungan dari Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI).

Wakil Sekretaris Jenderal ISHI, Syamsul Bahri Radjam mengatakan, sejak awal pemilihan calon anggota BPK sudah bermasalah.

Hal ini, tidak lain karena ada dua calon yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 13 huruf J UU 15/2006 tentang BPK, yakni Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana.

Pada prosesnya, Komisi XI DPR RI tetap memilih Nyoman Adhi dari 16 calon lainnya yang telah diuji kelayakan atau fit and proper test, hingga disetujui Sidang Paripurna DPR RI pada 21 September 2021 lalu.

"Tentunya langkah hukum MAKI itu harus kita apresiasi. Karena gugatan tersebut merupakan suatu alat kontrol sosial yang dapat dilakukan oleh warga masyarakat atas tindakan atau keputusan penguasa yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata Syamsul Bahri kepada wartawan, Rabu (06/10/21)

Syamsul mengatakan, apabila gugatan tersebut dikabulkan maka secara mutatis mutandis, hasil sidang paripurna DPR RI yang menyepakati terpilihnya Nyoman Adhi sebagai anggota BPK juga tidak sah.

Meskipun Ketua DPR RI Puan Maharani telah mengirimkan surat pengesahan Nyoman Adhi ke Presiden Joko Widodo.

Tags :
Kategori :

Terkait