radartasik.com, CIAMIS — Pengaduan atau laporan terhadap polisi, di era digital saat ini bisa melalui aplikasi. Sehingga pelapor tidak perlu datang langsung ke kantor polisi. Aplikasi tersebut diberi nama Pengaduan Masyarakat Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan (Dumas Presisi) dan E-Lapor.
Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi melalui Kapolsek Ciamis Kompol Nia Kurnia mengatakan, sosialisasi Dumas Presisi dan E-Lapor ini bertujuan untuk memberikan informasi kalau saat ini masyarakat bisa mengadukan terhadap pelayanan kepolisian.
Kompol Nia berpesan dengan adanya program Dumas Presisi dan E-Lapor ini masyarakat tidak perlu mendatangi kantor polisi, melainkan hanya tinggal menggunduh aplikasi tersebut untuk menikmati pelayanan polisi.
“Sekali lagi saya jelaskan, aplikasi ini mempermudah masyarakat untuk mengadukan terkait tingkat kepuasan pelayanan polisi saja. Kalau ada kejadian apapun masyarakat bisa melaporkan melalui Aplikasi Dumas Presisi dan E-Lapor ini,” jelasnya.
Opik (45), ojek online di Ciamis mengapresiasi hadirnya aplikasi tersebut. Sehingga pengaduan polisi tidak harus datang ke polres, melainkan bisa melalui aplikasi. “Saya bisa langsung mengaksenya dengan mudah,” jelasnya. (isr)